Analisaaceh.com, Takengon | Terkait penolakan kebijakan Bupati Aceh Tengah Nomor: 542/3654/Eko, tentang pengaturan waktu penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (Solar Subsidi) yang bertujuan untuk melerai terjadinya antrian kendaraan di semua SPBU, Kabag Ekonomi menyebut surat itu hanya bersifat sementara.
“Surat itu hanya bersifat sementara,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Marwandi Munthe, kepada analisaaceh.com, Sabtu (19/10/2019) di Takengon
Sebelumnya Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak kebijakan Bupati Aceh Tengah tertanggal 10 Oktober 2019 tepatnya di poin ke-2 tentang waktu pelayanan penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu (Solar Subsidi), khusus Dump Truck, dibuka secara bersama-sama oleh semua SPBU mulai pukul 20.00 WIB s/d selesai.
Aturan itu menurut Ketua Organda Junaidi merugikan pihaknya lantaran dalam pembahasanya pelaku usaha angkutan galian C (Dump Truck) tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi tentang penyaluran BBM jenis solar itu, bahkan tembusan surat tidak disebutkan pihak Organda.
“Mengingat terjadinya kesemrautan antrian BBM Jenis Solar banyak masyarakat yang mengajukan komplin, terutama masyarakat yang ada di seputaran SPBU, jika situasi telah normal kembali maka surat yang dikeluarkan tersebut tak berlaku lagi,” timpal Marwandi Munthe, semabari berharap polemik antrian itu kembali normal seperti biasa.
Namun Junaidi sebelumnya menyebutkan, Kemacetan itu hanya musiman terjadi, alokasi anggaran Pemerintah untuk proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah sedang berjalan dan membutuhkan minyak Solar dengan jumlah yang berbeda dari sebelumnya
“Jika pasokan minyak Solar di Kabupaten Aceh Tengah tepat sasaran tidak akan terjadi kemacetan, jika tidak ada ulah mafia minyak (Oknum yang tidak bertanggung jawab) yang memakan waktu pengisian hingga 15 menit dengan rentang jumlah yang diisi mencapai Rp.800.000, ini yang membuat macet,” kesal Junaidi meminta Pemerintah Daerah mengkaji lebih jauh tentang penyaluran BBM jenis Solar itu.