Aceh Selatan, Analisaaceh.com – Panwaslu Kecamatan Labuhanhaji Timur menyelenggarakan Pelatihan dan Bimtek Saksi Peserta Pemilu 2019 dari unsur Partai Politik sebagai mana amanat Undang–Udang Pemilu dan Arahan dari Bawaslu RI.
Ketua Panwaslu Kecamatan Labuhanhaji Timur menyebutkan “Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-undang No 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa saksi di latih oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, hal ini ditujukan untuk memahami tupoksi aturan pemahaman pekerjannya nanti dilapangan”.
“Untuk Labuhanhaji Timur, Pelaksanaan Pelatihan saksi diselengarakan pada tanggal 08 – 10 April 2019 dengan lokasi Pelatihan Aula Puskesmas Peulumat”.
“Dari 20 Parpol yang terdaftar di KPU/KIP, hanya 6 Parpol yang diamanahkan kepada kami agar dilakukan Pelatihan Saksi Partai untuk 30 TPS di Kecamatan Labuhanhaji Timur”
“Dalam pelatihan saksi tersebut saksi diberi bingbingan teknis, agar semua saksi paham dalam aturan saat melaksanakan kewajiban sebagai saksi nanti lapangan saat penghitungan suara”.
”Panwaslu Kecamtan hanya melaksanakan tugas dan menyiapkan tempat untuk pelatihan saksi Parpol, agar mereka mengerti aturan, dan jangan sampai mereka di beri mandat oleh Parpol tapi tidak mengetahui aturan dalam melaksanakan tugas sebagai saksi,” pungkas Hasan Mardi Ketua Panwaslu Kecamatan Labuhanhaji Timur. (FJ)