Selain Larang Cadar, Menag Permasalahkan Celana Cingkrang Bagi PNS

Menteri Agama, Fachrul Razi (sumber/cnnindonesia)

Analisaaceh.com | Selain melarang penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana cingkrang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu ia sampaikan saat memaparkan visi kerja dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.

“Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa,” ucap Fachrul.

Dalam rapat yang juga dihadiri menteri-menteri di bawah Kemenko PMK itu, ia meminta semua kementerian sepakat melarang gerakan radikal di instansi pemerintah.

“Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia, Kalau enggak bisa berubah, keluar Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi juga menyindir masalah busana di instansi pemerintah. Ia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Pelarangan cadar itu akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama.

Sumber: CNNIndonesia

Komentar
Artikulli paraprakKapolrestabes Medan Gelar Sertijab
Artikulli tjetërMengaku Intel Untuk Rampas Sepeda Motor, Pelaku Dibekuk di Aceh Utara