Mengaku Intel Untuk Rampas Sepeda Motor, Pelaku Dibekuk di Aceh Utara

TZ (35), tersangka perampasan sepeda motor di Aceh utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang tersangka perampas sepeda motor dibekuk pihak kepolisian Syamtilara Aron, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/10/2019).

Tersangka yakni TZ (35) warga Gampong Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur itu melakukan perampasan sepeda motor pada hari Minggu (27/10/2019) sekira pukul 19.00 WIB di Gampong Cibrek Tunong Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara, dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di bagian Intel.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu sudirman mengatakan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB (30/10) berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/18/ X /2019/Sek.Aron.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, didapatkan informasi bahwa pelaku adalah orang yang bernama TZ, dan saat itu ia sedang berada di rumah pacarnya yang berada di Gampong Ampeh Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara, dan pada saat itu pelaku juga mengaku sebagai anggota dari BNN kepada masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Personel Polsek Syamtalira Aron, serta diback Up oleh Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Utara langsung melakukan lenangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah pacarnya,” jelasnya.

Saat tersangka diamankan, lanjut Kapolsek, turut disita bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F. warna hitam, tanpa plat nomor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang telah dirampas oleh tersangka saat mengaku anggota Kepolisian di bagian Intel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Syamtalira Aron untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan 1 dari 2 tersangka, dan saat ini kata Kapolsek, 1 tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.

Diketahui bahwa, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (27/10/2019) sekira pukul 18.40 WIB, itu merampas sepeda motor korban bernama Daniel Saputra (18), warga Gampong Sagoe Kec. Seunudon yang baru pulang dari Lhoksumawe dengan menggunakan sepeda motor Satria F tanpa nopol.

Setiba di Keude Geudong Kec. Samudera, korban dihampiri oleh 2 pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di bagian Intel sambil meminta surat-surat sepeda motor. Pada saat itu korban disuruh naik mopen agar mengambil surat-surat untuk diberikan kepada pelaku.

karena merasa curiga, sekitar pukul 12.30 WIB, korban lansung membuat laporan ke Polres Aceh Utara dan menghubungi pelaku agar pelaku segera mengembalikan sepeda motor korban.

Mendengar ada anggota Polri yang menghubungi, pelaku lansung mematikan Hp, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Syamtilara Aron.

Editor: Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakSelain Larang Cadar, Menag Permasalahkan Celana Cingkrang Bagi PNS
Artikulli tjetërPanwaslih Laporkan Ketua KIP Aceh Tengah ke DKPP