Panwaslih Laporkan Ketua KIP Aceh Tengah ke DKPP

Analisaaceh.com, Takengon | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah laporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporanya bukan tanpa alasan. Diduga Ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi Harun ‘melecehkan’ anggota Panwaslih dengan kalimat yang tidak pantas dengan mengunakan bahasa daerah.

Ketua Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tengah Maryeni,S,Hut, saat dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya telah melaporkan Yunadi Harun (Ketua KIP) terkait dengan kalimat yang diduga melanggar kode etik penyelengara pemilu, apalagi sebagai seorang ketua.

“Benar, laporanya sudah kami kirimkan via online ke DKPP, menyangkut bahan lain terkait laporan pengawasan oleh Bawaslu adalah hal dikecualikan, apalagi masih dalam proses” kata Maryeni melalui sambungan selularnya, Kamis (31/10/2019).

Maryeni atas permintaan wartawan juga mengirimkan screenshot percakapan di mana ketua KIP tidak bisa menahan emosi, sehingga mengeluarkan kalimat yang diangap tidak pantas.

Laporan itu jelas Maryeni, bermula pada rapat pleno terbuka pada 14 Agustus 2019 lalu di Aula Linge Land Hotel, terkait penetapan kursi dan calon terpilih. Sesuai aturan, kata dia (KIP), Panwas akan menerima Berita Acara dan Surat Keputusan sesuai PKPU Pasal 9.

PKPU Pasal 9 itu berbunyi, “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten Kota berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

“Sebelumnya bahan yang diberikan ke Panwas hanya Berita Acara penetapan kursi dan calon, seharusnya disertai dengan keputusan sesuai dengan Pasal 9. Begitu kami ingatkan untuk dilengkapi, Ketua KIP bawaanya emosi dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas,” jelas Maryeni lagi.

Hal itulah yang mendasari Panwaslih, melaporkan Ketua KIP Aceh Tengah Yunadi ke Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu serta jajaranya (DKPP).

Informasi awal yang diperoleh media terkait dengan dugaan tersebut dari Website DKPP (dkpp.go.id) dengan nomor; 334-P/L-DKPP/X/2019 tanggal 11 Oktober dan telah diverifikasi materil tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu.

Sebagai pengadu disebutkan, Vendio Elafdi, Maryeni dan Darmawan Putra (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah). Teradu yaitu Yunadi (Ketua KIP Aceh Tengah).

Menurut sumber lain yang dapat dipercaya dari luar KIP Aceh Tengah dan Panwaslih, selain persoalan tadi ada ‘masalah’ lain yang juga sudah dilaporkan Panwaslih ke DKPP terkait dugaan KIP Aceh Tengah tidak mengelar rapat pleno untuk satu kegiatan saat pelaksanaan pemilu lalu berlangsung.

“Diduga KIP Aceh Tengah tidak mengelar rapat pleno atas hasil putusan (MK) yang seharusnya dijalankan oleh seluruh KIP di seluruh Indonesai termasuk KIP Aceh Tengah,” jelas sumber yang dapat dipercaya sambil mengatakan berarti ada dua pengaduan yang masuk ke DKPP.

Ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi Harun, saat dikonfirmasi terkait dengan pengaduan Panwaslih terhadap dirinya ke DKPP, Ia hanya membalas singkat, “no koment” kepada  wartawan via Whatshapp.

Komentar
Artikulli paraprakMengaku Intel Untuk Rampas Sepeda Motor, Pelaku Dibekuk di Aceh Utara
Artikulli tjetërGudang Genset di Gedung Bank Danamon Medan Terbakar