Kadis Pendidikan Abdya: Kepsek Boleh Kerjakan Proyek Swakelola

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jauhari, S.Pd menyebutkan kepala sekolah (Kepsek) tidak menjadi persoala mengerjakan proyek swakelola.

Hal itu disampaikan Jauhari di komplek perkantoran Disdikbud, Desa Lhung Tarok, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Kamis kemarin, (31/10/2019).

Diketahui sejumlah sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah itu mendapatkan bantuan swakelola dari pemerintah pusat tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBN.

Proyek tersebut seperti bangunan rehap, pengadaan barang dan jasa serta lain sebagainya.

“Kepala sekolah dalam mengelola pembangunan rahap sekolah sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” kata Juahari.

Jauhari mengakui pengerjaan tersebut sudah benar dan tidak menjadi persoalan. Kata dia, atas pengerjaan tersebut Kepsek tentu sudah mengetahui bangunan apa yang di inginkan.

“Jika nanti ada masalah, kepala sekolah langsung yang bertanggung jawab. Kita hanya sebagai pengawas,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika ada yang mengatakan kepala sekolah sudah bermain proyek itu hanyalah pernyataan orang iri. Ia memisalkan jika proyek yang bersifatnya tender, penunjukan langsung (PL) itu baru tidak dibenarkan dan itu wilayahnya kontraktor.

Dikesempatan itu, Jauhari tidak mengungkapkan secara detail Juknis apa yang bisa menghalalkan terkait pengeloalan proyek swakelola sekolah.

“Kalau swakelola wajib dikelola oleh kepala sekolah, disubkan kepada orang lain saja tidak boleh, harus dia yang mengerjakan, dia bertanggung jawab, semua dia,” tutur Jauhari.

Komentar
Artikulli paraprakBupati Aceh Barat Hadiahkan Umrah untuk Juara 1 MQK
Artikulli tjetërCuaca Extrem Landa Aceh Selama November 2019, BMKG Keluarkan Peringatan Dini