Abdya Tetapkan Batas Gampong di Manggeng dan Tangan-Tangan

Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli saat menyerahkan Peta batas desa (Gampong) yang berada di wilayah Kecamatan Tangan-tangan dan Kecamatan Manggeng. Foto: Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Peta batas desa (Gampong) yang berada di wilayah Kecamatan Tangan-tangan dan Kecamatan Manggeng.

Penyerahan Peta batas desa itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Abdya Zaman Akli disaksikan Sekda Abdya, Rahwadi, Plt Asisten III Setdakab Abdya, Rizal, unsur Forkompinkab dan pejabat terkait lainnya yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, dari kedua kecamatan hadir Camat Tangan-tangan, Jasmadi, dan Plt Camat Manggeng, Ridhawiyardi beserta Ketua Forum Keuchik kecamatan, dan para keuchik dari dua kecamatan tersebut.

Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli mengatakan, penyerahan peta batas ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berkeadilan.

“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen atau peta. Ini adalah tonggak dalam penataan sistem pemerintahan gampong yang lebih tertib, lebih pasti, dan lebih berkeadilan,” kata Zaman Akli.

Zaman Akli menjelaskan, bahwa kepastian batas wilayah gampong menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

“Penetapan batas gampong bukan hanya soal garis pada peta. Namun, di balik garis itu ada identitas, ada wilayah kewenangan, ruang pengelolaan sumber daya, dan potensi konflik jika tidak disepakati secara bersama. Oleh karena itu, pemerintah Abdya memandang penegasan batas ini sebagai langkah strategis, bukan administratif semata,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebut Zaman Akli, penetapan batas ini merupakan hasil kolaborasi antara tim pemetaan, camat, para keuchik, hingga tokoh masyarakat, melalui proses musyawarah dan verifikasi di lapangan.

“Penetapan batas ini telah selesai disusun dan dituangkan dalam bentuk peta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah hasil kolaborasi yang patut kita banggakan,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya batas gampong secara resmi, pemerintah berharap pembangunan desa bisa dirancang berbasis data yang akurat, pengelolaan aset desa menjadi lebih jelas, dan potensi gesekan wilayah dapat diminimalisir karena semua sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin semua pemangku kepentingan di tingkat gampong dan kecamatan memanfaatkan peta ini, jangan jadikan peta ini sebagai dokumen yang hanya disimpan di laci atau dinding kantor. Gunakan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan,” kata Zaman Akli.

Zaman Akli meminta kepada pemerintah desa agar mensosialisasikan kepada masyarakat agar semua tahu dan memahami batas wilayahnya masing-masing.

“Ketika batas wilayah telah jelas, maka peran pemerintah gampong dalam membangun masyarakat juga akan semakin optimal. Tidak ada lagi keraguan dalam mengambil kebijakan, tidak ada lagi perdebatan dalam urusan pelayanan. Kita ingin masyarakat kita hidup dalam kepastian, bukan dalam ketidakjelasan,” sebutnya.

Zaman juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses pemetaan ini. Sebab, ini bukan kerja yang mudah namun memerlukan ketelitian teknis, ketegasan hukum, dan kepekaan sosial.

“Tentunya banyak terjadi gesekan serta perbedaan pendapat di lapangan. Namun, semua itu berhasil kita jalani dengan baik dan yakinlah ini semua demi kemaslahatan kita bersama dan anak cucu kita ke depan. Insya Allah ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” katanya.

Zaman Akli berharap semangat kolaborasi dan kebersamaan ini dapat terus dijaga dalam setiap proses pembangunan di Abdya.

“Jangan pernah lelah untuk terus memperbaiki sistem dan tata kelola. Karena hanya dengan pemerintahan yang tertib dan transparan, kita bisa membawa gampong kita menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Zaman Akli.

Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Aryanto menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sejak awal tahun 2024 dimulai dari sosialisasi, penetapan secara katrometrik dan penegasan kesepakatan dilapangan untuk menentukan titik koordinat sampai pada pembagian peta hari ini.

“Kegiatan ini mencakup seluruh desa di Kecamatan Manggeng dan Tangan-tangan, sesuai Permendagri 45/2016. Tujuannya menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” terangnya.

Delvan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para keuchik dan mukim jika selama proses pemetaan ada keputusan yang tidak sejalan dengan keinginan para pihak, sehingga membuat rasa tidak nyaman dihati.

“Harapannya, desa-desa yang belum menyelesaikan proses penetapan batas bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprak5 Keuntungan yang Ditawarkan Bodimax Jump Fit untuk Kesehatan Tubuh
Artikulli tjetërKoperasi Merah Putih Desa Babahlhung Abdya Resmi Terbentuk