Sayed Muhammad Muliady melaporkan usai membuat laporan di Polda Aceh Kamis (7/9/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sayed Muhammad Muliady melaporkan seorang pengguna akun media sosial atas nama Muhammad Ishak alias Abu Laot atas pencemaran nama baik ke Polda Aceh pada Kamis (7/9/2023).
Sayed Muhammad Muliady mengatakan bahwa dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi bahwa namanya telah disebutkan dengan kalimat yang berisi berita bohong dan menghasut semua orang.
“Kalimat yang mengatakan bahwa memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, penyediaan tempat prostitusi dan telah membawa orang tua saya juga,” ujarnya Kamis (7/9/2023).
Atas kalimat-kalimat di video tersebut, dirinya merasa terhina dan nama baik tercemarkan serta juga berakibat juga terhadap keluarganya sehingga membuat laporan karena telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Saat ini, berkas yang kita bawa sudah lengkap semua dan sudah masuk dalam ranah tindak pidana, untuk tindak lanjut seterusnya akan kita serahkan ke penyidik,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Majelis Permusyawaratan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 4.281 bidang tanah wakaf di Aceh hingga kini belum memiliki…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Politisi senior yang sebelumnya berkiprah di Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banda Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Direktur Komersil PT…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh Barat Daya (Abdya) diduga…
Komentar