Categories: NEWS

Abu Laot Divonis 122 Hari Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 122 hari penjara pada Musfi Ishak alias Abu Laot atas tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim R Hendral selaku Hakim Ketua didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini selaku hakim anggota, Selasa (2/4/2024).

Dalam amar putusannya, Abu Laot dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana terdakwa dinilai bersalah dengan sengaja memposting video untuk merusak nama baik Sayed Muhammad Mulyadi.

“Menimbang atas video yang diposting diakun @abupayaphasi dengan jumlah followers sebanyak 17,1 ribu yang berisi balasan terdakwa terhadap komentar netizen. Terdakwa memposting dua video yang ditujukan kepada Sayed Muhammad Mulyadi,” ujar hakim.

Kemudian, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara terhadap Abu Laot selama 122 hari dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya maka akan diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Abu Laot terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

5 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

5 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

7 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

9 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

9 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

12 jam ago