Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 122 hari penjara pada Musfi Ishak alias Abu Laot atas tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim R Hendral selaku Hakim Ketua didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini selaku hakim anggota, Selasa (2/4/2024).
Dalam amar putusannya, Abu Laot dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana terdakwa dinilai bersalah dengan sengaja memposting video untuk merusak nama baik Sayed Muhammad Mulyadi.
“Menimbang atas video yang diposting diakun @abupayaphasi dengan jumlah followers sebanyak 17,1 ribu yang berisi balasan terdakwa terhadap komentar netizen. Terdakwa memposting dua video yang ditujukan kepada Sayed Muhammad Mulyadi,” ujar hakim.
Kemudian, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara terhadap Abu Laot selama 122 hari dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya maka akan diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Abu Laot terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar