Analisaaceh.com, Meureudu | Polres Pidie Jaya menyerahkan pelaku ujaran kebencian berinisial RA (23) alias Abu Malaya kepada Kejari Kabupaten setempat setelah merampungkan berkas perkara, Selasa (22/9/2020).
Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (21/9) oleh Unit Idik II (Tipidter) Sat reskrim kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) yang diterima oleh Aulia, S.H.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU melalui Zoom sebagai tahap II.
“Kita melaksanakan tahap II yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atas kasus tindak pidana transaksi elektronik. Penyerahan dilakukan melalui Zoom karena masa pandemi,” ujarnya.
Baca: Abu Malaya, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Aceh Ditangkap
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RK warga Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya ini ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui akun Facebook miliknya yakni Abu Malaya.
Melalui Facebook, RA mengunggah sebuah postingan pada 7 Juni 2020 yang menyebut kata-kata “Kiban na lembut kata-kata mutiara loen keu gayo aneuk bxxxxxxg inova ie kxxh gayo pxxxh cepat mati kamu ya bxxi”.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar