Abu Malaya, Penghina Nova Iriansyah Divonis 1,6 Tahun Penjara

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J.Prang saat mengikuti persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Analisaaceh.com, Pijay | Riki Akbar, pemilik akun Facebook Abu Malaya yang menghina Gubernur Aceh, Nova Iriansyah divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mereudue.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Deny Syahputra beserta hakim anggota Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan pada Selasa (18/5) tersebut, Abu Malaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina Ariani, SH yang menuntut 1,6 tahun penjara.

Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Abu Malaya dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, Abu Malaya (23) warga Pidie Jaya tersebut mengunggah sebuah postingan pada 7 Juni 2020 yang mengandung ujaran kebencian yang menyebut kata-kata “Kiban na lembut kata-kata mutiara loen keu gayo aneuk bxxxxxxg inova ie kxxh gayo pxxxh cepat mati kamu ya bxxi”,

Tak hanya itu, Abu Malaya juga menuduh Plt Gubernur Aceh juga terlibat dalam organisasi terlarang (PKI).

Dalam masa proses hukum, Abu Malaya sempat kabur melarikan diri saat menjalani isolasi Covid-19 di Pantee Geulima pada Minggu (4/10) sore.

Kemudian berhasil ditangkap kembali oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh di kawasan Jalan Lintas Trienggadeng-Meureudu, tepatnya di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Rabu (24/3//2021) pagi sekitar pukul 09.45 WIB.

Nova Jadi Saksi Persidangan

Gubernur Aceh Nova Iriansyah turut memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/4/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPenadah 17 Mayam Emas Hasil Curian di Simeulue Diringkus
Artikulli tjetërBanjir Genangi Dua Gampong di Trumon Tengah, Akses Transportasi Lumpuh