Penadah 17 Mayam Emas Hasil Curian di Simeulue Diringkus

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang penadah emas curian sebanyak 17 mayam diringkus Polisi di Desa Bunga Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Pelaku yang ditangkap pada Senin (17/5) tersebut diketahui berinisial FA (32) warga Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten setempat.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, FA diduga sebagai penadah emas curian juga tersandung dengan kasus penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 silam.

Penangkapan itu, kata Kasat, merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020.

“Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga kasus penganiyaan,” kata Iptu M. Rizal pada Rabu (19/5/2021).

FA ditangkap di rumah adik kandungnya Desa Bunga Kecamatan Salang pukul 03.00 WIB oleh Team Elang Resmob dari Satreskrim Polres Simeulue.

Kepada petugas tersangka FA mengaku setelah menerima barang bukti emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, kemudian dijual di Meulaboh Aceh Barat.

“FA mengaku menjualnya di Meulaboh, dan kita akan terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya itu,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.

“Sementara dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bula KUHPidana,” pungkas M. Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRK Dapil IV Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Abrasi di Kedai Padang
Artikulli tjetërAbu Malaya, Penghina Nova Iriansyah Divonis 1,6 Tahun Penjara