Abutmen Jembatan Bongkar Muat di PPI Ujong Seurangga Abdya Patah

Truck tersangkut akibat abutmen jembatan PPI Ujong Seurangga di Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya patah, Senin (24/6/2024). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Abutmen jembatan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Seurangga di Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) patah saat sedang dilintasi truk bermuatan jenis Mitsubishi Colt Diesel, Senin (24/6/2024).

Akibatnya, truk bernomor polisi (Nopol) BL 8868 KS tersangkut lantaran ban belakang bergantung di antara patahan beton abutmen jembatan.

Amirman, seorang nelayan, mengatakan peristiwa itu terjadi saat para nelayan sedang melakukan aktivitas bongkar muat ikan.

“Tadi pagi kejadiannya. Waktu kami sedang bongkar muat ikan, namun tiba-tiba saat truk hampir sampai ke daratan ujung jembatan PPI patah,” ungkapnya.

Amir mengatakan pelabuhan tersebut merupakanakses utama para nelayan. Pasca kerusakan itu, tentu akan membuat para nelayan kesulitan untuk bongkar muat dan segala keperluan ketika hendak melaut.

Amir berharap pemerintah melalui dinas terkait segera memperbaiki kerusakan tersebut.

Sementara itu, Keuchik Gampong Padang Baru, Selamat M Din, mengatakan pelabuhan itu roboh saat truk bermuatan es balok melintas. Ini merupakan kejadian yang tidak terduga, sebab sebelumnya tidak pernah terjadi.

“Mungkin karena dimakan usia dan tidak sanggup menahan beban berat, makanya roboh,” ujar Selamat.

Selamat menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, masyarakat dan nelayan membantu menurunkan es balok dari truk.

“Kita berharap pelabuhan ini segera diperbaiki, sehingga dapat diakses kembali dan tidak mengganggu aktivitas nelayan,” katanya.

Disamping itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya, Chalid Hardani, menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dinas di provinsi.

“DKP Abdya akan koordinasi dengan pihak UPTD PPI Ujong Serangga, DKP Aceh terkait kondisi ini, karena PPI tersebut sudah menjadi kewenangan mereka,” katanya.

Komentar
Artikulli paraprakKerap Makan Korban, Pemko Langsa Diharapkan Perbaiki Jalan Rusak di Syiah Kuala
Artikulli tjetërTiga Terdakwa Korupsi PNPM Geumpang Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara