Categories: NEWS

Aceh Jadi Pemasok Satwa Liar Ilegal, Kejahatan Global yang Belum Dianggap Luar Biasa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh disebut menjadi salah satu wilayah pemasok satwa liar ilegal di Indonesia. Kejahatan ini terhubung dengan jaringan lintas negara dan dinilai sebagai bagian dari kejahatan global yang belum dianggap sebagai extraordinary crime di Tanah Air.

Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat, sepanjang 2020–2024 terdapat 36 kasus perdagangan satwa liar yang disidangkan di pengadilan Aceh, dengan total 73 terdakwa. Kasus terbanyak ditemukan di Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara.

“Dari seluruh kasus, sekitar 86 persen merupakan perdagangan aktif yang melibatkan satwa hidup maupun bagian tubuh satwa. Harimau Sumatera menjadi spesies yang paling banyak diperdagangkan, mencapai 38 persen dari total kasus,”papar Koordinator Investigasi dan Penegakan Hukum Yayasan HAkA, Tezar Pahlevie, dalam kegiatan pelatihan hukum lingkungan hidup untuk jurnalis di Banda Aceh, Kamis (7/11/2025).

Penelusuran HAkA juga menemukan bahwa jaringan perdagangan satwa liar dari Aceh meluas hingga ke Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Timur Tengah, menggunakan jalur penyelundupan lewat Selat Malaka. Beberapa sindikat disebut beroperasi dengan pola terorganisir, mirip jaringan narkotika internasional.

“Sayangnya, kejahatan perdagangan satwa liar ini belum diakui sebagai kejahatan luar biasa, padahal nilainya besar dan sering berkaitan dengan kejahatan lain seperti pencucian uang,” ungkapnya.

HAkA mencatat, sebagian pelaku menganggap tindak pidana ini berisiko rendah karena ancaman hukuman yang ringan. Namun dengan berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2024, sanksi meningkat menjadi minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lembaga itu merekomendasikan pemerintah memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, memanfaatkan teknologi pemantauan, serta menggandeng komunitas lokal dan lembaga internasional untuk menekan perdagangan satwa liar yang masih marak di Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Korupsi Rp3,5 M, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Dijebloskan ke Lapas Meulaboh

Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…

2 jam ago

Tipu Warga Rp600 Juta, Oknum PNS Abdya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ED (39) warga Gampong Pasar Bahagia,…

2 jam ago

Polisi Tangkap 2 Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong di Gampong Tanjung,…

10 jam ago

KPI Aceh Diminta Atur Pengawasan Konten Media Sosial

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun…

10 jam ago

Pelaku Pembakaran Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dugaan pelaku pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah, pimpinan…

10 jam ago

Baitul Mal Abdya Dorong Kemudahan Bayar Zakat Lewat Action Mobile

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendorong Bank Aceh Syariah agar…

10 jam ago