Aceh Masih Berada dalam Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan Aceh masih dalam keadaan darurat Covid-19. Bahkan, Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Tim Gugus Tugas telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan darurat bencana.

“Ketua gugus tugas telah menyatakan bahwa darurat covid di Aceh adalah mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya,” kata SAG, sapaan Saifullah Abdulgani dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

SAG menekankan, status Aceh yang masih dalam keadaan darurat covid, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah kecuali untuk hal-hal penting.

“Pakai masker, hand sanitizer,sering cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, hindari keramaian dan kontrol suhu tubuh,” kata dia.

Menyangkut daerah zona hijau yang terdiri dari Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar, Pemerintah pusat baru memberikan kewenangan Rakorpimda, yang sudah rapat pada Senin 1 Juni 2020. Keputusan rapat itu adalah akan diluncurkan seruan bersama dan buku panduan.

SAG menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan bidang apa yang akan dibuka sebelum normal baru diterapkan. Nantinya, bagi masyarakat produktif dan aman covid-19, akan diberikan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana, simulasi baru pelaksanaan normal baru dan akan evaluasi.

“Sebelum ditetapkan SK bupati/wali kota di zona hijau, maka kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan,” kata SAG.

Lebih lanjut SAG menyebutkan Forkopimda Aceh telah menggelar rapat kerja di Pendapa Gubernur pada Senin tadi. Dalam rapat itu diputuskan bahwa pengetatan perbatasan sangatlah penting, karena semua masuk dan keluar yang berarti sangat rentan terjadinya penyebaran virus.

Selainnya, pemeriksaan juga perlu untuk ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan mereka yang pernah terjangkit.

“Peran pemerintah dan masyarakat gampong harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan covid-19,” kata SAG.

Sementara itu, sosialisasi penting diterapkan dengan terfokus pada 14 daerah yang berstatus hijau. Selebihnya masih dalam pemantauan yang ketat dan masuk kategori zona merah.

Kejaksaan, ujar SAG, siap memberi pendampingan dalam penggunaan dana Bantuan Tidak Tunai oleh masing-masing SKPA. Sementara itu hrus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua langkah-langkah yang telah dilakukan guna mengukur capaian hasil.

“Nantinya akan ada seruan bersama yang akan dilakukan kajian secara hukum oleh masing masing unsur Forkopimda,” kata SAG.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

7 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

7 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

9 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

9 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

9 jam ago