Aceh Selatan Segera Laksanakan KBM Tatap Muka di Sekolah, Berikut Prosedurnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Proses kegiatan belajar mengajar (PBM) segera dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Selatan per tanggal (5/8) nomor 440/15, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (6/8/2020).

Proses KBM yang akan dilaksanakan di Aceh Selatan itu juga dilakukan dengan memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa surat dari instansi terkait.

“Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan penentuan tahapan prioritas,” tulis Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam suratnya.

Berikut tahapannya :

  1. Pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan SMA/SMK/MA/SMALB dan pajet C dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020.
  2. Pembelajaran tatap muka pada satuan PendidikanSMP/MTs/SMPLB dan paket B dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020.
  3. Pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan SD/MI/SDLB dan (kelas VI, V dan VI) dan paket A dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020.
  4. Pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan SD/MI/SDLB (kelas I, II dan III) dimulai pada bulan September 2020.
  5. Pembelajaran pada PAUD dan TK dimulai pada bulan November 2020.

“Khusus satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Samadua, tidak dibenarkan melakukan pembelajaran secara tatap muka, kecuali SDN Panton Luas di Kecamatan Tapaktuan dan SDN Lubuk Layu, SDN Panton Luss Baru, SDN Air Sialang di Kecamatan Samadua,” sambung surat Bupati Aceh Selatan.

Kemudian, dalam surat tersebut Tgk. Amran juga memberi keringanan bagi orangtua peserta didik yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka. “maka dapat melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR),” tulis Bupati Aceh Selatan itu.

“Jika dalam perkebangannya kondisi di Aceh Selatan tidak memungkinkan untuk melaksanakan oembelajaran tatap muka, maka akan kembali diterapkan kegiatan Belajar Dari Rumah,” tambahnya.

Selain itu, perihal teknis dalam pelaksanaan KBM di Aceh Selatan, Tgk. Amran meminta agar pelaksana tetap berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Selanjutnya, menyangkut hal-hal teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, agar saudara dapat mempersiapkan langkah-langkah yang dibutuhkan dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Tgk. Amran dalam suratnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago