Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), KIP dan Panwaslih Aceh serta perwakilan Komisi A DPRK se-Aceh sepakat pada tahun 2022 akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Hal ini disepakati di Gedung Utama DPRA, Senin (29/6/2020).
“Pelaksanaan Pilkada Aceh mengacu pada UU nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Berlandaskan undang-undang tersebut, maka Pilkada di Aceh di gelar pada 2022,” kata Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus.
Ia menyebutkan, kebijakan yang disepakati itu harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh DPRK se-Aceh. Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2022 mendapat titik temu dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Kita harapkan perwakilan Komisi A DPRK se-Aceh ketika pulang ke daerah supaya langsung melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif. Supaya ada titik temu dan harus sinergis dalam mengambil satu sikap,” sebutnya usai rapat.
Selain itu, M.Yunus menjelaskan, Pada (11/3/2020) lalu DPRA sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, KIP dan Panwaslih Aceh untuk menyampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwasanya Aceh tetap menggelar Pilkada serentak 2022 mendatang.
“Berhubung masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka penyampaian pelaksanaan Pilkada 2022 ke Kemendagri tertunda,” pungkasnya.