Aceh Terbaik Nasional Layani KB Serentak Sejuta Akseptor

Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT. menerima piagam penghargaan pelayanan Keluarga Berencana (KB) tahun 2020 dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Jum'at (24/7/2020).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh berhasil menjadi daerah dengan peringkat pertama terbaik secara nasional dalam memberikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) sejuta akseptor. Karena itu, Aceh kemudian mendapat penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah., mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama hingga Pemerintah Aceh mendapatkan penghargaan terbaik dalam memberikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) tahun 2020.

“Atas penghargaan ini, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Aceh mendapatkan penghargaan Juara 1, terutama kepada bupati, walikota dan BKKBN Provinsi Aceh,” kata Nova, Jum’at (24/3/2020).

Nova yakin, kerja sama seluruh stakeholder tersebut akan membawa harum nama Aceh, sehingga Aceh terus mengukir prestasi di semua lini.

Pelayanan KB sejuta akseptor adalah pelayanan KB yang dilakukan serentak pada tanggal 29 Juni 2020. Jenis pelayanan yang dilayani dalam kegiatan ini adalah KB baru, KB ulang, dan KB ganti. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka hari keluarga nasional ke 27.

Selain Aceh, penghargaan yang diserahkan oleh Kepala BKKBN pusat Hasto Wardoyo, itu juga diberikan Provinsi Sulawesi Tengah dan yang Kalimantan Tengah.

Kepala BKKBN pusat Hasto Wardoyo mengucapkan, terima kasih kepada Pemerintah Aceh, yang sudah memberikan pelayanan terbaik terkait dengan keluarga berencana. “Karena sudah memberi respon yang sangat baik untuk retrebusi tentang pelayanan kontrasepsi di daerah itu bisa dibebaskan,” kata Hasto.

Apalagi menurutnya, program keluarga berencana harus ada pelayanan khusus, dalam rangka pembangunan nasional. “Hal ini sesuai dengan termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 52 tahun 2009 serta perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga,” sebutnya.

Ia menambah, itu tercantum dalam pasal 23, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, juga pelayanan kontrasepsi.

“Khusus untuk pelayanan kontrasepsi. UU ini mengamanatkan agar keamanan dan jangkauan, jaminan kerahasiaan serta ketersediaan alat dan obat, secara kontrasepsi yang bermutu, wajib ditingkatkan seiring dengan penguatan kualitas sember daya manusia,” katanya.

Hal itu juga seperti dalam visi-misi BKKBN dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan warga yang berkualitas. “Oleh karena itu melalui kegiatan yang terkait dengan kontrasepsi ini BKKBN di dalam periode 2020-2024 harus mencapai menurunkan total fertility rate (angka kelahiran total) sampai diangka 2,26 tahun 2020,” katanya.

Selanjutnya, tambah Hasto, pada 2024 nanti akan dicapai 2,1 persen. “Untuk itu, harus diperhatikan beberapa hal yang jadi perhatian khusus,” katanya.

Ia menyebutkan, meliputi persentase jumlah pasangan usia subur yang menggunakan alat kontrasepsi dengan menargetkan 61 persen lebih. Dalam hal ini, ia meminta kepada Gubernur, bupati/walikota, bagi mereka yang sudah dan tidak ingin hamil lagi, bisa dilayani dengan alat kontrasepsi dengan baik. []

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakNova Minta Dukungan Menko Perekonomian Terkait Kelanjutan Pembangunan KEK Arun
Artikulli tjetërDPPKP Kota Banda Aceh Periksa Kesehatan Hewan Kurban Pada PenyediaÂ