Categories: NEWS

Achmad Marzuki Segera Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, Usulan Wali Nanggroe Diabaikan?

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan melantik Penjabat Gubernur Aceh melalui sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Pelantikan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh ini dinilai mengabaikan aspirasi rakyat Aceh yang disampaikan melalui lembaga Wali Nanggroe.

Achmad Marzuki dipastikan sebagai sosok Pj Gubernur yang segera dilantik. Mantan Pangdam Iskandar Muda ini mengemban tugas hingga terpilihnya pasangan gubernur definitif di Pilkada 2024 mendatang.

Informasi ini merujuk pada surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRA tertanggal 4 Juli 2022. Surat yang diteken oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro memberitahukan jadwal pelantikan Pj Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh melalui sidang paripurna DPRA.

Nama Achmad Marzuki yang dilantik hari ini, Senin (4/7) sebagai staf ahli Kemendagri disebutkan di dalam surat sebagai sosok yang dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh.

Linimasa media sosial dan media siber lokal ramai mengangkat perihal pelantikan PJ Gubernur Aceh ini. Ucapan selamat bertugas mengalir dari berbagai pihak.

Namun, sebagian lainnya menilai nama Achmad Marzuki kurang tepat mengemban tugas sebagai Pj Gubernur Aceh. Penolakan juga tak terbendung hingga mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Aceh Nusantara (GMAN) berencana menggelar aksi turun ke jalan.

Selebaran mahasiswa yang berencana hendak menggelar aksi terkait Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh sebelumnya mengusulkan tiga nama untuk dipilih oleh presiden sebagai Pj Gubernur Aceh. Mereka adalah Safrizal sebagai Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Indra Iskandar yang saat ini menjabat Sekjen DPR RI dan Achmad Marzuki.

Surat usulan Pj Gubernur Aceh dari Wali Nanggroe

Sebelumnya pada 26 April 2022 Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo perihal usulan nama PJ Gubernur Aceh. Wali Nanggroe mengusulkan Safrizal sebagai sosok pengganti Ir. Nova Iriansyah yang berakhir masa jabatan.

Langkah Presiden Joko Widodo memilih Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dinilai sebagai bentuk pengabaian atas aspirasi. Apalagi Wali Nanggroe sebagai lembaga pemangku kepentingan untuk pemersatu rakyat Aceh, hendaknya mendapat prioritas.

“Ini sama saja dengan melecehkan lembaga Wali Nanggroe. Seharusnya pemerintah pusat mempertimbangkan secara khusus usulan dari Wali Nanggroe karena berasal dari suara rakyat Aceh,” ujar salah seorang tokoh muda Aceh di Jakarta yang menghubungi media ini secara khusus untuk pembahasan terkait informasi pelantikan Penjabat Gubernur Aceh.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

12 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

21 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

21 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

21 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

21 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

21 jam ago