Categories: NEWS

Achmad Marzuki Segera Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, Usulan Wali Nanggroe Diabaikan?

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan melantik Penjabat Gubernur Aceh melalui sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Pelantikan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh ini dinilai mengabaikan aspirasi rakyat Aceh yang disampaikan melalui lembaga Wali Nanggroe.

Achmad Marzuki dipastikan sebagai sosok Pj Gubernur yang segera dilantik. Mantan Pangdam Iskandar Muda ini mengemban tugas hingga terpilihnya pasangan gubernur definitif di Pilkada 2024 mendatang.

Informasi ini merujuk pada surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRA tertanggal 4 Juli 2022. Surat yang diteken oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro memberitahukan jadwal pelantikan Pj Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh melalui sidang paripurna DPRA.

Nama Achmad Marzuki yang dilantik hari ini, Senin (4/7) sebagai staf ahli Kemendagri disebutkan di dalam surat sebagai sosok yang dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh.

Linimasa media sosial dan media siber lokal ramai mengangkat perihal pelantikan PJ Gubernur Aceh ini. Ucapan selamat bertugas mengalir dari berbagai pihak.

Namun, sebagian lainnya menilai nama Achmad Marzuki kurang tepat mengemban tugas sebagai Pj Gubernur Aceh. Penolakan juga tak terbendung hingga mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Aceh Nusantara (GMAN) berencana menggelar aksi turun ke jalan.

Selebaran mahasiswa yang berencana hendak menggelar aksi terkait Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh sebelumnya mengusulkan tiga nama untuk dipilih oleh presiden sebagai Pj Gubernur Aceh. Mereka adalah Safrizal sebagai Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Indra Iskandar yang saat ini menjabat Sekjen DPR RI dan Achmad Marzuki.

Surat usulan Pj Gubernur Aceh dari Wali Nanggroe

Sebelumnya pada 26 April 2022 Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo perihal usulan nama PJ Gubernur Aceh. Wali Nanggroe mengusulkan Safrizal sebagai sosok pengganti Ir. Nova Iriansyah yang berakhir masa jabatan.

Langkah Presiden Joko Widodo memilih Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dinilai sebagai bentuk pengabaian atas aspirasi. Apalagi Wali Nanggroe sebagai lembaga pemangku kepentingan untuk pemersatu rakyat Aceh, hendaknya mendapat prioritas.

“Ini sama saja dengan melecehkan lembaga Wali Nanggroe. Seharusnya pemerintah pusat mempertimbangkan secara khusus usulan dari Wali Nanggroe karena berasal dari suara rakyat Aceh,” ujar salah seorang tokoh muda Aceh di Jakarta yang menghubungi media ini secara khusus untuk pembahasan terkait informasi pelantikan Penjabat Gubernur Aceh.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago