RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi karena menjual chip Higgs Domino (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.
Pria yang nyambi sebagai agen chip ini diamankan petugas di kios miliknya pada Kamis (06/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman pada Kamis (13/10/2022) mengatakan, pelaku selama ini menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali.
“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita
Kemudian dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu Handphone Merk Vivo Y53 warna Gold berisikan aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp600 ribu hasil transaksi jual beli chip domino.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, katanya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Komentar