Categories: NEWS

Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual dan pembeli Chip High Domino di Aceh Besar dan Banda Aceh, Jumat (2/9/2022) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku permainan judi chip high domino tersebut berdasarkan informasi warga.

“Kami melakukan penangkapan sesuai laporan masyarakat, karena warga sudah sangat resah dengan judi chip domino,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (3/9).

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita

Ryan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar. “Saat melakukan penyelidikan sesuai informasi warga, kami mengamankan BAR (33) sebagai pembeli chip high domino,” kata Kompol Ryan.

Ianya (BAR-red) membeli Chip High Domino pada BUR (40) seharga Rp1,8 juta sejumlah 30 B. Namun baru dibayar senilai Rp800 ribu, dengan alasan para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian pada dirinya.

Baca Juga: Dua Agen Chip Higgs Domino di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Saat diamankan, dari tangan BAR disita dua unit HP merk Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun high domino beserta uang hasil pembelian,” tutur Kompol Ryan.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap BUR selaku penjual chip high domino. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kemudian, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.

“Pada saat sedang melakukan penyelidikan, tim menemukan pembeli dan penjual chip high domino di counter tersebut sedang melakukan transaksi jual beli,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino di Simeulue

Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita Handphone Redmi note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta. Sementara itu pembeli berinisial RUS (36) warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.

“Kini keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bidan Desa: JKN Menjangkau Pelosok Negeri

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…

20 jam ago

Yuni Puji Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…

20 jam ago

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

1 hari ago

Empat Medali Emas Tuntas di Woodball PON XXI

ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…

2 hari ago

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

2 hari ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

2 hari ago