Categories: NEWS

Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual dan pembeli Chip High Domino di Aceh Besar dan Banda Aceh, Jumat (2/9/2022) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku permainan judi chip high domino tersebut berdasarkan informasi warga.

“Kami melakukan penangkapan sesuai laporan masyarakat, karena warga sudah sangat resah dengan judi chip domino,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (3/9).

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita

Ryan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar. “Saat melakukan penyelidikan sesuai informasi warga, kami mengamankan BAR (33) sebagai pembeli chip high domino,” kata Kompol Ryan.

Ianya (BAR-red) membeli Chip High Domino pada BUR (40) seharga Rp1,8 juta sejumlah 30 B. Namun baru dibayar senilai Rp800 ribu, dengan alasan para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian pada dirinya.

Baca Juga: Dua Agen Chip Higgs Domino di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Saat diamankan, dari tangan BAR disita dua unit HP merk Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun high domino beserta uang hasil pembelian,” tutur Kompol Ryan.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap BUR selaku penjual chip high domino. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kemudian, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.

“Pada saat sedang melakukan penyelidikan, tim menemukan pembeli dan penjual chip high domino di counter tersebut sedang melakukan transaksi jual beli,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino di Simeulue

Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita Handphone Redmi note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta. Sementara itu pembeli berinisial RUS (36) warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.

“Kini keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

8 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

8 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

9 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

10 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

10 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

10 jam ago