Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menciduk seorang pria yang diduga sebagai agen judi toto gelap (togel) di Dusun Pendidikan Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.
Pelaku berinisial Y (53) yang juga warga Timbang Langsa ini ditangkap Polisi pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Chip Domino dan Togel di Aceh Utara
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang bermain judi jenis togel, dengan cara menampung atau menulis setiap orang yang hendak membeli dengan memasang nomor.
“Tersangka menyediakan fasilitas maisir atau judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain judi tersebut,” kata Kasat Reskrim, Kamis (15/9).
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Agen Togel di Banda Aceh
Saat ditangkap, dari tersangka petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp692 ribu, tiga belas lembar kertas rekapan, satu unit handphone, 59 lembar potongan kertas karbon dan satu buah pulpen.
“Tersangka telah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.