Categories: NEWS

Ahli Waris Geram, 140 Ha Tanah Mantan Bupati Aceh Selatan T. Sama Indra di Abdya Diduga Diserobot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tanah seluas 140 hektar milik almarhum T. Sama Indra di Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tepatnya di kilometer 7 Tuwie Lhee diduga diserobot oleh orang lain yang merupakan warga gampong setempat dan dijual kepada orang lain. Hal itu membuat geram para ahli waris.

Padahal, lahan itu dibeli dan garap pada tahun 1995 oleh Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018, saat ia masih menjabat pimpinan BPD (Bank Aceh) cabang Blang Pidie. Mirisnya, sejak tahun 2022 lahan tersebut telah dijual bahkan tanaman pala yang telah tumbuh ikut dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Informasi tersebut diketahui pihak ahli waris T. Sama Indra saat pihaknya mulai membersihkan kembali lahan tersebut untuk ditanami tanaman baru, namun ada beberapa orang yang menginformasikan bahwa tanah milik almarhum telah dijual dan dimiliki oleh orang lain.

“Informasi yang kami terima, lahan almarhum T. Sama Indra sudah dijual kepada beberapa orang. Bahkan, ada juga yang sebut lahan itu dijual karena almarhum tidak memiliki ahli waris sehingga dianggap tidak ada yang bertanggung jawab,” kata salah seorang ahli waris almarhum H. T. Sama Indra, T. Alamsyah, Kamis (6/2/2025).

Terkait permasalahan itu, sebut Alamsyah, pihaknya telah mengadukan hal tersebut kepada Pemerintah Gampong Ie Mirah agar ditindaklanjuti, dan pihaknya tetap melanjutkan pekerjaan membersihkan lahan milik almarhum T. Sama Indra.

“Kami tetap melanjutkan pembersihan lahan milik almarhum, meskipun ada pihak-pihak yang coba menghalang-halangi,” ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan lahan milik almarhum T. Sama Indra dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen kepemilikan, sehingga atas dasar tersebut pihaknya akan melawan siapa saja yang berani menyerobot apalagi memperjualbelikan tanah tersebut.

“Kami tetap melanjutkan pekerjaan pembersihan lahan ini, jika ada yang keberatan silahkan laporkan saja ke pihak penegak hukum,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago