Categories: NEWS

Pj Gubernur Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya untuk Rumah Masyarakat Miskin

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, menegaskan bahwa program rumah layak huni bagi kaum duafa sepenuhnya gratis tanpa pungutan. Ia memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari alokasi rumah bagi warga miskin.

“Saya sudah sepakat dengan Gubernur terpilih, Muzakkir Manaf (Mualem), untuk melakukan kunjungan ke rumah-rumah secara sporadis, secara acak, agar tidak ada pungutan apa pun kepada masyarakat,” paparnya usai acara di Anjungan Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (5/2/2025).

Ia menambahkan bahwa sampling tersebut tidak direncanakan di seluruh Aceh agar program ini benar-benar berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Oleh karena itu, media tolong sebarkan informasi bahwa tidak ada biaya bagi kaum duafa yang memperoleh alokasi rumah. Saya akan cek,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago