Categories: NEWS

Alumni Gugat USK Rp1,6 Miliar: Begini Kata Wakil Rektor Penyebab Ijazah Telat Kaluar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | HZM, alumni Universitas Syiah Kuala (USK) menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp1,6 miliar lantaran pihak kampus telat mengeluarkan ijazah.

Keterlambatan ijazah tersebut keluar ternyata disebebkan oleh kesalahan penginputan data ke sistem online.

Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si kepada Analisaaceh.com, Rabu (21/9/2022).

Prof Agussabti menjelaskan, HMZ memang alumni USK yang telah wisuda pada 11 Mei 2022. Namun ijazah terlambat keluar disebabkan dalam proses transisi data dari manual ke sistem aplikasi terdapat ketinggalan satu data yang diinput dari ribuan mahasiswa lainnya.

Baca Juga: Ijazah Telat Keluar, Alumni Universitas Syiah Kuala Gugat Kampus Rp1,6 Miliar

“Kejadian ini karena ada perubahan sistem dalam mengeluarkan ijazah mahasiswa, karena sekarang semuanya harus melalui sistem aplikasi yang diusulkan ke kementerian untuk nantinya akan dikeluarkan pin yang menjamin ijazah itu asli,” ujar Warek I.

Namun dikarenakan adanya kealpaan, sehingga ijazah HMZ tidak keluar sebagaimana alumni lainnya. Tatapi hal ini sudah diusul ulang lantaran yang bersangkutan memang benar telah melakukan rangkaian proses pendidikan.

“Proses mendapatkan pin ini butuh waktu, yang bersangkutan sudah kita minta bersabar dan pun ijazah sudah keluar. Tapi ternyata dia (HMZ) lebih memilih jalur hukum,” ungkapnya.

Prof Agussabti menegaskan bahwa USK adalah lembaga pendidikan yang mengutamakan kepentingan anak didik dan kejadian ini merupakan salah satu kealpaan yang tidak sengaja dari ribuan mahasiswa lainnya.

“Ini tentunya satu kealpaan dari ribuan mahasiswa yang wisuda setiap tahunnya. Namun perlu kita tegaskan bahwa USK merupakan perguruan tinggi yang mengutamakan kepentingan anak didik,” ungkap Warek I USK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu alumni Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial HZM menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp1,6 miliar lantaran pihak kampus lalai mengeluarkan ijazah.

HZM yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini melayangkaan gugatan setelah ijazahnya tidak keluar selama 4 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

14 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

15 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

17 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

17 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago