Aminullah: PNS dan Tenaga Kontrak yang Tidak Patuhi Aturan Masa Covid-19 akan Dikenakan Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan mengambil tindakan tegas bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang melanggar instruksi dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus Corona (Covid-19) dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250.

Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota 22 Maret lalu mulai berlaku hari Senin (24/3) kemarin.

Meski dibolehkan bekerja dari rumah bagi staf dan tenaga kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama, eselon II dan II tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai shift/piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

Sementara bagi pegawai atau PNS yang berusia di atas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, yang diduga atau dalam pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit COVID-19 tidak dikenakan shift. Mereka diminta tetap di rumah.

Dalam instruksi tersebut, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar daerah (Luar Aceh) dan negeri terjangkit COVID-19 diminta menjalani karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari.

Kebijakan itu sudah mulai berjalan sejak Senin 23 Maret lalu dan akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Disebutkan juga, batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sanksi Tegas bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang Melanggar

Instruksi ini juga mengatur pelayanan publik bagi masyarakat kota. Khusus OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVlD-19, masing-masing Kepala OPD diminta mengatur sistem kerja tersendiri.

“Meski memberlakukan shif bagi pegawai, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Kepala OPD kita minta mengatur jadwal piket bagi pegawainya,” kata Aminullah, Selasa (24/3/2020).

Instansi pelayanan publik dimaksud meliputi, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satü Pintu Kota Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Camat dalam wilayah Kota Banda Aceh dan OPD lain yang dibutuhkan.

Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor diminta tetap berada di rumah kecuali untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

Dalam instruksi itu, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur. Yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, seperti sanksi pemotongan TPP 100% bagi PNS dan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan bagi tenaga kontrak.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago