Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengapresiasi pencanangan eksternal pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Banda Aceh.
Apresiasi tersebut disampaikan Aminullah dalam sambutannya pada kegiatan yang berlangsung, Senin (6/7/2020), di kantor pertanahan setempat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bapak Suria Bakti,” ujarnya.
Menurutnya, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bentuk komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kantor Pertanahan Banda Aceh untuk memberikan pelayanan publik bidang pertanahan yang transparan, berkualitas, efektif, dan akuntabel.
“Apalagi hari ini turut hadir menyaksikan dan menandatangani pakta integritas menuju WBK dan WBBM: Kakanwil BPN Aceh Bapak Agustyarsyah, Kepala Ombudsman Aceh Bapak Taqwaddin Husin, dan seluruh unsur Forkopimda Banda Aceh,” ujar Aminullah.
Ia pun berharap agar komitmen tersebut tidak hanya dijalankan oleh kepala kantor, tapi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Banda Aceh. Karena jika ada satu saja yang melanggar akan mencoreng nama institusi.
“Semoga dengan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, tidak ada lagi terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kantor Pertanahan Banda Aceh, serta semakin bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
“Dengan kinerja BPN yang transparan, juga akan mendukung iklim investasi karena investor bisa dengan mudah memperoleh kepastian hak atas tanah untuk kepentingan bisnis mereka,” sambungnya lagi.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Banda Aceh Suria Bakti mengatakan, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebelumnya pada 26 Februari 2020 telah kami canangkan secara internal, dan hari ini pencanangan eksternal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk meninggalkan praktik KKN, salah satunya dengan mengoptimalkan layanan berbasis elektronik.
“Sehingga potensi terjadinya KKN semakin kecil, dan meningkatkan pula kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, penandatanganan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN & RB) No. 11 Tahun 2015, tentang Road Map Reformasi Birokrasi. (Jun)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar