Anak Bawah Umur di Banda Aceh Dianiaya dan Diperkosa Berulang Kali oleh Remaja Asal Medan

Ilustrasi Cabul

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang gadis di bawah umur, sebut saja namanya Kembang (14) warga Kota Banda Aceh, mendapat penganiayaan berat dari pacarnya, berinisial MU (17) remaja asal Medan, Sumatera Utara.

Selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja belia tersebut, setiap ada kesempatan.

Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.

Baca Juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Pasalnya pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK di ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021).

“MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.

Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Disekap Dua Hari dan Digilir 14 Pemuda

Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap kembang, ianya mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU,” sambung AKP Ryan.

Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap kembang. Saat pemerkosaan terjadi, mulut kembang dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Baca Juga: Remaja Putri di Aceh Utara ini Diperkosa Hingga Hamil dan Jadi Korban Perdagangan Anak

Sementara itu, pemerkosaan terjadi semua di tahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku.

“Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak di bawah umur, kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku,” kata Kasatreskrim.

“Pelaku kita amankan di kawasan PLTD Apung, Selasa (21/12/2021) malam,” sebut AKP Ryan.

Kasus pemerkosaan ini, Polisi menjerat pelaku dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

“Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakDivonis 1,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Husen: Putusan ini Menghina Akal Sehat
Artikulli tjetërJelang Tahun Baru, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Aceh Dibatasi