Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan anak mantan Sekda Abdya berinisial (YP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).
Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, YP selaku ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) diduga melakukan persekongokolan dalam melakukan tindakan kejahatan dengan Direktur PT. Karya Generus Muhammad Syaifuddin bersama mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya Khazali yang sudah lebih dulu ditangkap dan sudah di vonis penjara oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Jadi tersangka YP ini merupakan kasus pengembangan dari pelaku sebelumnya, dan dia pada hari ini sudah resmi kita amankan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Heru, Senin (13/3/2023).
Heru menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Abdya nomor : PRINT-01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. Kemudian, katanya, penetapan tersangka YD telah ditemukan cukup bukti atas perbuatan pelaku dalam kasus dugaan korupsi program aplikasi Tokopika.
“Ternyata selama ini pelaku YD dengan Muhammad Syaifuddin memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian di modifikasi menjadi aplikasi Tokopika. Dan tersangka YD ini telah menikmati uang dugaan korupsi Tokopika sebesar senilai Rp 592 juta,” jelasnya.
Penahanan terhadap tersangka, sebut Heru, berdasarkan surat PRINT-01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023. Sedang penahan tersangka tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan subjektif karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Hari ini juga tersangka YD akan dilakukan penahanan dan dititip ke lapas kelas II B Blangpidie Abdya selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.