Categories: HukumNEWSTEKNOLOGI

Anak Mantan Sekda Abdya Ditetapkan Tersangka Kasus Aplikasi PIKA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan anak mantan Sekda Abdya berinisial (YP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, YP selaku ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) diduga melakukan persekongokolan dalam melakukan tindakan kejahatan dengan Direktur PT. Karya Generus Muhammad Syaifuddin bersama mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya Khazali yang sudah lebih dulu ditangkap dan sudah di vonis penjara oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Jadi tersangka YP ini merupakan kasus pengembangan dari pelaku sebelumnya, dan dia pada hari ini sudah resmi kita amankan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Heru, Senin (13/3/2023).

Heru menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Abdya nomor : PRINT-01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. Kemudian, katanya, penetapan tersangka YD telah ditemukan cukup bukti atas perbuatan pelaku dalam kasus dugaan korupsi program aplikasi Tokopika.

“Ternyata selama ini pelaku YD dengan Muhammad Syaifuddin memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian di modifikasi menjadi aplikasi Tokopika. Dan tersangka YD ini telah menikmati uang dugaan korupsi Tokopika sebesar senilai Rp 592 juta,” jelasnya.

Penahanan terhadap tersangka, sebut Heru, berdasarkan surat PRINT-01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023. Sedang penahan tersangka tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan subjektif karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Hari ini juga tersangka YD akan dilakukan penahanan dan dititip ke lapas kelas II B Blangpidie Abdya selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago