Categories: NEWS

Tim Gabungan Amankan 5 Pasangan Non Muhrim di Aceh Selatan, Dua Diantaranya Warga Abdya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dibantu oleh unsur dari POM dan POLRI mengamankan lima pasangan non muhrim di warung bukit melambai tepatnya Gampong Gunung Kerambil Kabupaten setempat, Minggu (12/3 2023) sekitar pukul pukul 16.30 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, Dicki Ichwan melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita mengatakan, saat petugas gabungan melakukan patroli, mereka menemukan lima pasangan muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok warung bukit melambai.

“Kelima pasangan itu yakni R (25) warga Gampong Pulo Paya, kecamatan Trumon dan pasangannya G (21) warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur. Kemudian RF (23) asal Kluet Utara dan  pasangannya N (20) warga Trumon Timur,” kata Rudi Subrita saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Senin (13/3/2023).

Selain itu, sebut Rudi, pasangan yang diamankan berinisial N (31) asal Tangan-tangan dengan pasangannya E (28) asal Kampung Paya, kemudian H (20) warga  Kemumu dan pasangannya RA(27) warga Labuhanhaji serta IN (22) warga Manggeng dan pasangannya SA (21) asal Abdya.

“Selain mengamankan pasangan non muhrim, kita juga menemukan beberapa barang bukti berupa kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim tersebut,” ujarnya.

Rudi menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut semua pelanggar akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh.

“Tadi malam kita sudah periksa satu pasangan. Jadi yang kita periksa tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” terangnya.

Sementara yang empat pasangan lagi, kata Rudi, disuruh pulang dulu dengan dijamin oleh orang tuanya dan perangkat desanya. Bahkan mereka juga akan wajib lapor sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Nanti akan kita panggil kembali, karena kita periksa satu-satu. Mungkin besok atau dua hari kedepan akan kita panggil pemilik tempat pula dan itu akan kita periksa,” sebut Rudi.

Rudi menjelaskan, bahwa pemilik warung juga akan dilakukan proses pemeriksaan karena ia sudah sengaja menyediakan tempat tersebut.

“Terhadap pemilik warung akan kita panggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

2 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

2 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

2 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

2 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago