Categories: NEWS

Tim Gabungan Amankan 5 Pasangan Non Muhrim di Aceh Selatan, Dua Diantaranya Warga Abdya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dibantu oleh unsur dari POM dan POLRI mengamankan lima pasangan non muhrim di warung bukit melambai tepatnya Gampong Gunung Kerambil Kabupaten setempat, Minggu (12/3 2023) sekitar pukul pukul 16.30 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, Dicki Ichwan melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita mengatakan, saat petugas gabungan melakukan patroli, mereka menemukan lima pasangan muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok warung bukit melambai.

“Kelima pasangan itu yakni R (25) warga Gampong Pulo Paya, kecamatan Trumon dan pasangannya G (21) warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur. Kemudian RF (23) asal Kluet Utara dan  pasangannya N (20) warga Trumon Timur,” kata Rudi Subrita saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Senin (13/3/2023).

Selain itu, sebut Rudi, pasangan yang diamankan berinisial N (31) asal Tangan-tangan dengan pasangannya E (28) asal Kampung Paya, kemudian H (20) warga  Kemumu dan pasangannya RA(27) warga Labuhanhaji serta IN (22) warga Manggeng dan pasangannya SA (21) asal Abdya.

“Selain mengamankan pasangan non muhrim, kita juga menemukan beberapa barang bukti berupa kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim tersebut,” ujarnya.

Rudi menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut semua pelanggar akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh.

“Tadi malam kita sudah periksa satu pasangan. Jadi yang kita periksa tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” terangnya.

Sementara yang empat pasangan lagi, kata Rudi, disuruh pulang dulu dengan dijamin oleh orang tuanya dan perangkat desanya. Bahkan mereka juga akan wajib lapor sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Nanti akan kita panggil kembali, karena kita periksa satu-satu. Mungkin besok atau dua hari kedepan akan kita panggil pemilik tempat pula dan itu akan kita periksa,” sebut Rudi.

Rudi menjelaskan, bahwa pemilik warung juga akan dilakukan proses pemeriksaan karena ia sudah sengaja menyediakan tempat tersebut.

“Terhadap pemilik warung akan kita panggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago