Categories: NEWS

Ancam dan Lecehkan Anak, Dua Pria di Banda Aceh Dijerat Hukum Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Parmohonan, menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan.

Kasus pertama terjadi di Desa Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, dengan tersangka berinisial RH (52). Laporan diterima polisi pada 7 Desember 2025.

“Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah tersangka. Korban awalnya datang untuk bermain, kemudian diduga dibawa ke dalam kamar dan terjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers, Jum’at (13/2/2026).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, terdiri dari orang tua korban selaku pelapor, korban, serta dua orang saksi ahli. Polisi juga mengamankan satu bundel hasil pemeriksaan psikologis dan dua lembar visum et repertum.

“Berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil psikolog dan visum, dugaan tindak pidana mengarah kepada tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, dengan tersangka berinisial FFR (41). Peristiwa diduga terjadi pada 19 Juli 2025 di rumah tersangka.

“Korban awalnya bermain di depan rumah, kemudian dipanggil masuk oleh tersangka. Di dalam kamar diduga terjadi tindakan pelecehan. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Parmohonan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk orang tua korban, korban, serta saksi dan saksi ahli. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel hasil pemeriksaan psikologis, dua lembar visum et repertum, dan satu helai pakaian anak.

“Tersangka dalam perkara ini tidak mengakui perbuatannya. Namun proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Ancaman hukuman berupa uqubat ta’zir, bisa cambuk, denda emas, atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polresta Banda Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Warga Pidie Tewas dalam Insiden Pengibaran Bendera, Pemerintah Aceh Minta Penanganan Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, meninggal dunia…

2 hari ago

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

4 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

4 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

4 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

5 hari ago