Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Personel Polres Lhokseumawe mengamakan seorang pemuda berinisial MP (29) warga kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe karena berbuat keributan dan mengancam warga lainnya.
Namun saat digeledah, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pada Kamis (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Kuta Blang di sebuah toko ada seorang pemuda membuat keributan dengan cara mengambil sirup serta mengancam karyawan toko tersebut.
Baca Juga : Coba Lari dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Aceh Utara Dilumpuhkan
“Menerima informasi itu, personel Polsek Banda Sakti langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM, Senin (12/4/2021).
Setelah mengamankan pemuda tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa pemuda tersebut. Hasilnya, didapati barang bukti narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas
digenggam di tangannya.
“Selain itu juga ditemukan alat penghisap sabu-sabu serta plastik transparan bekas sabu-sabu,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.