Anggota DPRA Layangkan Protes Terhadap Google Terkait Tapal Batas Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah

1 Koin Helo Berapa Rupiah ? inilah Cara Hitung dan Menukarnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. Azhar Abdurrahman melayangkan protes terhadap Google atas titik koordinat coding dan google tagging perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hal itu terkait tapal batas Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020.

“Kita meminta Google Indonesia untuk segera memperbaiki kesalahannya dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 terkait tapal batas Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Anggota Komisi I DPR Aceh ini pada Kamis (07/10).

Menurutnya, masalah batas antara dua provinsi tersebut telah ditetapkan sejak masih bergabung dengan Aceh Selatan yaitu pada tugu tapal batas sekarang di pinggir jalan dengan titik Koordinat 0,7. 4,7 sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Namun demikian, pihaknya mendapatkan laporan bahwa Google Maps telah menarik garis putus-putus secara geo coding dan geo tagging sehingga telah menjadi penafsiran baru bagi masyarakat awam di perbatasan tersebut.

Bahkan sejumlah warga Tapanuli Tengah telah melakukan penggarapan lahan melewati Ketetapan Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2020.

Dampak dari garis putus-putus itu juga mengakibat kerugian masyarakat Lae Balno kehilangan 2 km yang di dalamnya terdapat banyak fasilitas umum.

Apabila tidak diatasi, hal tersebut tentunya berdampak kepada masyarakat yang mendiami wilayah itu, khususnya dua desa yang bertetangga antara Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Aceh Singkil.

“Padahal aplikasi google maps bukan acuan prosedur hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya melayang protes terhadap Google serta meminta untuk memperbaiki peta dalam Maps itu sebagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami Anggota DPR Aceh yang bergabung di Komisi I DPR Aceh yang membidangi pertanahan, hukum, politik, pemerintahan dan hubungan luar negeri menyatakan protes keras atas titik koordinat google coding dan google tagging,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakBegini Kata Polisi Terkait Penemuan Mayat di Cot Glie Aceh Besar
Artikulli tjetërTipu Warga Aceh Selatan Puluhan Juta, Empat Pelaku Ditangkap di Subulussalam