Tipu Warga Aceh Selatan Puluhan Juta, Empat Pelaku Ditangkap di Subulussalam

Polisi berhasil meringkus empat pelaku penipuan yang membawa kabur uang puluhan juta milik warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu (6/10/2021).

Analisaaceh.com, Subulussalam | Polisi berhasil meringkus empat pelaku penipuan yang membawa kabur uang puluhan juta milik warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu (6/10/2021).

Keempat pelaku masing-masing berinisial N (49), A (51), R (59) dan M (56) warga Provinsi Riau ini diamankan Polisi di Subulussalam setelah mencoba kabur usai melancarkan aksinya di Tapaktuan.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi penipuan itu terjadi di Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban yakni Muslim (75) seorang pensiunan ASN sedang berada di sekitaran Masjid daerah setempat.

Pelaku kemudian menghampiri korban untuk melakukan penipuan dengan modus penjualan batu delima merah. Korban langsung dibawa dengan mobil ke Tapaktuan untuk pengambilan uang.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatreskrim, Ipda Deno Wahyudi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota setempat. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat tindak pidana penipuan batu delima merah di Aceh Selatan dan pelakunya sedang melarikan diri ke arah Kota Subulussalam.

“Kita mendapati informasi bahwa ada tindak penipuan yang pelakunya melarikan diri ke arah Subulussalam dengan menggunakan mobil Innova silver. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Penanggalan sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kasat.

Ipda Deno menjelaskan, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan modus jual beli batu delima berwarna merah dengan harga Rp. 34 juta. Dalam penangkapan itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 32.206.000 dan sembilan buah batu delima warna merah palsu.

“Juga diamankan tiga unit HP Android dengan berbagai jenis, dua unit hp samsung dan nokia, satu buah cincin, satu buah jam dan empat buah dompet,” terangnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRA Layangkan Protes Terhadap Google Terkait Tapal Batas Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah
Artikulli tjetërNPWP Bakal Dihapus dan Diganti Dengan NIK