Anggota DPRK Pertanyakan Rekomemdasi Pemko Subulussalam Atas Pembangunan PLTA Lae Soraya

Analisaaceh.com, Subulussalam | Rencana pembangunan PLTA di Sungai Lae Soraya Kota Subulussalam menuai Pro dan kontra. Mega Proyek PLTA yang akan dibangun di hilir Sungai Lae Soraya itu selain sebagai sumber penghidupan masyarakat setempat juga berada di kawasan Hutan Lindung yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Tak hanya itu, terkait izin dari Pemerintah Kota Subulussam terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas lebih kurang 240 mega watt itu juga menuai kritikan.

Pasalnya, Pemko Subulussalam telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan PLTA itu sebelum perusahaan melengkapi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Bahagia Maha kepada analisaaceh.com Selasa (19/11/2019), bahwa menurutnya rekomendasi baru dikeluarkan apabila apa yang diwajibkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam sudah dilaksanakan.

“Menurut hemat saya bahwa, rekomendasi ini bisa berlaku apabila poin-poin yang sudah diwajibkan kepada perusahaan telah dilakukan, maka baru bisa rekomendasikan,” ujarnya.

Dalam mengeluarkan rekomendasi pembangunan yang bernilai investasi triliun rupiah itu, kata Bahagia Maha, perusahaan harus mengajukan bukti-bukti sebagaimana mestinya.

“Harus dilaksanakan dengan bukti-bukti sebagaimana mestinya, dengan lengkapnya bukti, maka Pemko baru bisa mengeluarkan rekomendasi. Kalau perusahan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa apa yang menjadi kewajibanya belum dilaksanakanya, maka pihak yang mengeluarkan izin tidak boleh memberikan izin kepada perusahan.

Persoalan sekarang, lanjut Bahagia Maha, siapa yang mengetahui bahwa semua bukti-bukti sebagaimana yang diwajibkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam itu telah dilaksanakan perusahaan.

“Memang bukan diumumkan ke publik, akan tetapi seharusnya kepada instansi dan pihak yang berhubungan dengan izin tersebut mengetahui, seperti DPRK yang membidanginya,” pungkas Bahagia Maha.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

29 menit ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

31 menit ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

45 menit ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago