Categories: ACEH SELATANNEWS

Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curanmor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polres Aceh Selatan bekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R alias Bogel (33), warga Gampong Rantau Binuang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST, Selasa (19/11/2019) mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya pada Minggu 17 November 2019 sekira pukul 12.30 WIB di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.

“Pelaku mencuri sepeda motor merek honda supra X 125 bernopol BL 4650 TH warna biru, milik M. Nazir Jamaluddin yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Kapolres Dedy Sadsono.

Sebelum menjalankan aksinya, kata Kapolres, pelaku terlebih dahulu singgah di rumah korban. Saat itu anak korban Siska Nafiza (27) sempat menanyai pelaku.

“Dari mana bang?”, tanya Siska kepada pelaku, dan pelaku menjawab “dari Subulussalam,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, anak korban masuk ke dalam rumah untuk menjemur kain. Namun setelah ia melihat keluar rumah, sepeda motor yang diparkirkan di rumah beserta pelaku tidak ada lagi.

Mengetahui sepeda motor itu tidak ada di depan rumah, korban mencoba untuk mencari namun menurut keterangan anak korban, bahwa yang ada di depan rumah sebelumnya hanya pelaku, dan saat sepeda motor hilang pelaku pun juga tidak ada lagi dirumah.

“Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polres Aceh Selatan mendapat informasi bahwa ada rekaman CCTV di Kantor Pos Tapaktuan, yang kebetulan rumah tersebut berada di depan Kantor Pos Tapaktuan,” sebut Kapolres Dedy Sadsono yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna W.S. S.I.K.

Setelah itu, lanjut Kapolres, dalam waktu 10 jam tim Opsnal mendapat identitas pelaku curanmor tersebut yang sedang berada di dalam mobil rental hendak berangkat ke Medan.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan Polres Aceh Selatan. Saat itu pelaku berada di dalam mobil rental lintas Medan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna penyedikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat kelakukan pelaku akan dijerat pasal yang diambil, Pasal 362 Jo 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago