Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curanmor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polres Aceh Selatan bekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R alias Bogel (33), warga Gampong Rantau Binuang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST, Selasa (19/11/2019) mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya pada Minggu 17 November 2019 sekira pukul 12.30 WIB di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.

“Pelaku mencuri sepeda motor merek honda supra X 125 bernopol BL 4650 TH warna biru, milik M. Nazir Jamaluddin yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Kapolres Dedy Sadsono.

Sebelum menjalankan aksinya, kata Kapolres, pelaku terlebih dahulu singgah di rumah korban. Saat itu anak korban Siska Nafiza (27) sempat menanyai pelaku.

“Dari mana bang?”, tanya Siska kepada pelaku, dan pelaku menjawab “dari Subulussalam,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, anak korban masuk ke dalam rumah untuk menjemur kain. Namun setelah ia melihat keluar rumah, sepeda motor yang diparkirkan di rumah beserta pelaku tidak ada lagi.

Mengetahui sepeda motor itu tidak ada di depan rumah, korban mencoba untuk mencari namun menurut keterangan anak korban, bahwa yang ada di depan rumah sebelumnya hanya pelaku, dan saat sepeda motor hilang pelaku pun juga tidak ada lagi dirumah.

“Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polres Aceh Selatan mendapat informasi bahwa ada rekaman CCTV di Kantor Pos Tapaktuan, yang kebetulan rumah tersebut berada di depan Kantor Pos Tapaktuan,” sebut Kapolres Dedy Sadsono yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna W.S. S.I.K.

Setelah itu, lanjut Kapolres, dalam waktu 10 jam tim Opsnal mendapat identitas pelaku curanmor tersebut yang sedang berada di dalam mobil rental hendak berangkat ke Medan.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan Polres Aceh Selatan. Saat itu pelaku berada di dalam mobil rental lintas Medan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna penyedikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat kelakukan pelaku akan dijerat pasal yang diambil, Pasal 362 Jo 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Komentar
Artikulli paraprakAmrullah Terpilih Sebagai Forum Keuchik Kluet Tengah
Artikulli tjetërAnggota DPRK Pertanyakan Rekomemdasi Pemko Subulussalam Atas Pembangunan PLTA Lae Soraya