Anggota KIP Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan periode 2024-2029.

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP melantik lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan periode 2024-2029.

Adapun kelima Komisioner yang dilantik tersebut yakni, Kafrawi, Jasman, Mulyadi, Sudarman Syarif dan Kudrat Mustaqim, berlangsung di Aula Setdakab, Lantai II, Selasa (27/2/2024)

Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan hari ini sesuai dengan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah harus melantik para anggota KIP terpilih setelah diterbitkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tentang pengangkatan anggota KIP.

Pelantikan ini merupakan momentum yang sangat penting dalam meneguhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga integritas dan melanjutkan peran penting KIP dalam memastikan dan menjamin pelaksanaan pemilu berlangsung adil, transparan, dan demokratis.

Pj Bupati juga mengucapkan selamat dan berterimakasih kepada untuk dedikasi dan pengabdian luar biasa dari anggota KIP periode lalu dan selamat bertugas kepada anggota KIP periode 2024-2029.

Sementara itu Sekretaris KIP aceh Selatan mengatakan, berdasarkan surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Nomor 170/01 Tanggal 10 Januari 2024, perihal usulan Calon Anggota KIP dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan No 4 Tahun 2024 Tentang penetapan calon anggota dan cadangan calon anggota KIP Aceh Selatan periode 2024-2029.

Komentar
Artikulli paraprakLantik 35 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Sekda Abdya
Artikulli tjetërBPOM Aceh Temukan Kosmetik Ilegal di Klinik Kecantikan