Categories: ACEH SELATANNEWS

Angkut 4 Ton Kayu Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Krinimal Polres Aceh Selatan mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana illegal logging yang sedang mengangkut kayu tanpa izin di Bakongan, kabupaten setempat.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (17/04/2022) dini hari tersebut yakni SF selaku sopir dan RZ selaku penumpang.

Baca Juga: Beli Solar Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Seorang Warga Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rajabul Asra mengatakan, pelaku bersama truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8436 LT itu diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Bakongan sekitar pukul 00.30 WIB.

“Atas informasi ini Tim Opsnal Polres Aceh Selatan langsung menuju Bakongan untuk dilakukan pengecekan,” kata Kasat, Senin (18/4/2022).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan pelaku, Polisi mendapati adanya tindak pidana illegal loging, yakni kayu jenis Sembarang atau Cengal yang sudah dipotong ukuran Balok TIM dengan berat sekitar 4 Ton / 6 Kubik tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.

Pelaku SF dan RZ kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tabrak Dump Truk dari Belakang, Penumpang Colt Diesel Tewas di Aceh Selatan

“Pelaku dijerat pasal12 huruf d Jo pasal 83 ayat (1) huruf b subsider pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) huruf a dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago