Angkut Kayu Ilegal, Dua Sopir Ditangkap di Aceh Besar

Tersangka illegal loging yang diamankan Polisi di Aceh Besar (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Jantho | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap dua pelaku illegal logging berinisial NH (50) dan HZ (39) warga Kecamatan Darussalam kabupaten setempat.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan petugas pada Sabtu (5/3) di kawasan jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Reukih Kecamatan Indrapuri.

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, saat mobil Mobil Truck merk Isuzu yang kemudikan pelaku diberhentikan, petugas mendapati 39 batang kayu olahan jenis rimba campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 meter kubik.

Baca Juga: Nelayan Asal Aceh Besar Hilang di Perairan Lampuyang

“Saat diminta dokumen, pelaku tidak dapat menunjukkannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan,” kata Kasat Reskrim, Minggu (6/3/2022).

Kepada Polisi, kata AKP Ferdian Candra, mereka mengaku bahwa kayu olahan tersebut adalah milik seseorang berinisial B warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Aceh Besar, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

“Pelaku juga mengatakan dirinya diminta oleh inisial B untuk mengangkut kayu olahan tersebut dari Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah untuk dibawa ke Darussalam dengan upah sebesar Rp500.000,” jelas Kasat Reskrim.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 hurup B UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Kombatan GAM Aceh Utara Ditangkap di Aceh Besar

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BESAR
Komentar
Artikulli paraprakKasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana
Artikulli tjetërSaudi Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina