Dua Pencuri Sepmor Diringkus Polisi di Aceh Besar, Sempat Berkelahi dengan Tangan Kosong

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polisi di Aceh Besar (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Jantho | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (sepmor). Dalam penangkapan pada Rabu (2/3) di Gampong Reukih Kecamatan Indrapuri tersebut, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan perkelahian.

Kedua tersangka masing-masing BS alias Boim (38) dan ZF (25) merupakan warga Jeulingke Banda Aceh dan warga Mereu Lam Lung Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, para tersangka melakukan pencurian sepmor Honda Supra X 125 milik Agus Mawar dan sepmor milik Daryono warga Jeulingke Banda Aceh.

Baca: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

“Kedua pelaku BS dan ZF melakukan aksinya dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir tanpa ada pemiliknya. Pelaku ZF yang mengenderai sepmor dengan membonceng pelaku BS,” kata AKP Ferdian, Kamis (3/3/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang keberadaan tersangka yang menjadi Target Operasi (TO) kepolisian di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

“Mendapati informasi itu tim bergerak menuju ke arah Desa Reukih Kecamatan Indrapuri dan petugas melihat kedua pelaku sedang berboncengan dengan menggunakan satu unit Sepmor roda dua merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa menggunakan plat kendaraan,” jelasnya.

Baca: Sedan BMW Ludes Terbakar di Depan Rumah di Aceh Besar

Saat kedua pelaku sedang berhenti di pinggir jalan, tim petugas kepoliasin menghampiri kedua pelaku. Namun saat itu juga kedua pelaku mencoba untuk melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan perkelahian dengan tangan kosong.

“Namun tim berhasil mengamankan kedua pelaku dan petugas membawa keduanya ke Mapolsek terdekat untuk melakukan introgasi,” katanya.

Saat di introgasi kata AKP Ferdian, kedua pelaku awalnya sempat berkilah. Namun akhirnya setelah dilakukan pemisahan kedua pelaku mengakui bahwa Sepmor roda dua merk Honda Supra X 125 yang mereka gunakan adalah hasil dari curian.

“Setelah dilakukan pengembangan pelaku akhirnya mengaku bahwa sepmor roda dua merk Honda Supra X 125 tersebut mereka curi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 00.00 WIB di tanggul sungai Lamnyong Banda Aceh,” jelas Kasat.

Selain itu, dari keterangan BS Alias Boim bahwa pada tanggal 1 Maret 2022 Sekira Pukul 01.00 WIB mereka pernah juga melakukan pencurian satu unit Sepmor merk Supra X 125 di garasi samping rumah yang berada di Kawasan Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh yang dilakukannya bersama ZF.

“Pelaku juga menerangkan yang awalnya BS aluas Boim mendapat pesanan dari FJ salah seorang warga Aceh Besar dimana ada permintaan sepmor merk Honda Supra X 125 yang dari permintaan tersebut kemudian BS alias Boim meminta bantuan ZF untuk mengantarkan dirinya ke Banda Aceh dengan niat untuk melakukan pencurian,” sebut AKP Ferdian.

Baca: Ditemukan Sakit dan Kurus, Gajah Liar di Lembah Seulawah Aceh Besar Mati

Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku BS alias Boim kemudian membawa Sepmor itu kepada FJ. Masing-masing dijual kepada Ikram dan Sinih dengan harga Rp1 juta.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Besar penyelidikan lebih lanjut, dan nanti akan dilimpahkan ke pihak Polresta Banda Aceh, Karena Locus Delictie (TKP) kedua kasus curanmor berada di Wilkum Polresta Banda Aceh,” tutup Ferdian.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BESAR
Komentar
Artikulli paraprakBoat Ditemukan Kosong, Seorang Nelayan Pidie Dilaporkan Hilang di Laut
Artikulli tjetërPelaku Pembunuhan Mantan Kombatan GAM Aceh Utara Ditangkap di Aceh Besar