Categories: ACEH BESARNEWS

Angkut Kayu Ilegal, Dua Sopir Ditangkap di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Jantho | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap dua pelaku illegal logging berinisial NH (50) dan HZ (39) warga Kecamatan Darussalam kabupaten setempat.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan petugas pada Sabtu (5/3) di kawasan jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Reukih Kecamatan Indrapuri.

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, saat mobil Mobil Truck merk Isuzu yang kemudikan pelaku diberhentikan, petugas mendapati 39 batang kayu olahan jenis rimba campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 meter kubik.

Baca Juga: Nelayan Asal Aceh Besar Hilang di Perairan Lampuyang

“Saat diminta dokumen, pelaku tidak dapat menunjukkannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan,” kata Kasat Reskrim, Minggu (6/3/2022).

Kepada Polisi, kata AKP Ferdian Candra, mereka mengaku bahwa kayu olahan tersebut adalah milik seseorang berinisial B warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Aceh Besar, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

“Pelaku juga mengatakan dirinya diminta oleh inisial B untuk mengangkut kayu olahan tersebut dari Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah untuk dibawa ke Darussalam dengan upah sebesar Rp500.000,” jelas Kasat Reskrim.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 hurup B UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Kombatan GAM Aceh Utara Ditangkap di Aceh Besar

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BESAR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago