Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reskrim Polres Aceh Utara tangkap seorang suami yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang baru melahirkan, Selasa (18/2/2020).
Pelaku yakni N (32) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya S (26) yang baru 7 hari setelah melahirkan anaknya. Pelaku dan korban merupakan warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan, kejadian bermula pada 30 November 2019 silam, saat korban sedang berada di rumah karena dalam keadaan sakit setelah melahirkan (7 hari). Saat itu pelaku yakni suaminya mengajak jorban untuk pergi ke rumah orang tuanya, namun korban menolak karena masih dalam keadaan sakit pasca melahirkan.
“Lalu pelaku marah dengan memukuli dan menyeret korban,” ujarnya.
Setelah itu, jelas AKP Adhitya, kejadian serupa terulang pada tanggal 31 Januari 2020. Saat korban sedang berada di rumah menggendong anaknya, tiba-tiba datang suaminya dari belakang dan langsung menendang punggung korban hingga korban terjatuh bersama anaknya di lantai, pelaku juga kembali memukul kepala dan badan korban.
“Atas perbuatannya korban merasa keberatan dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara,” tutur Kasat Reskrim.
Kemudian, pada (18/2) pihaknya mendapat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, atas informasi itu personel Unit PPA dibantu personel Polsek Tanah Jamboe Aye melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.