Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik dan Bendahara di Aceh Selatan Resmi Ditahan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan resmi menahan mantan Keuchik berinisial MZ (53) dan bendahara berinisial MU (46) Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.

Kedua mantan perangkat desa tersebut ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Jambo Dalem tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 250 juta lebih.

Kepala Cabjari Bakongan, Rahmad Nurhidayat S.H mengatakan, tersangka MZ bersama-sama MU diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2016 dengan cara merealisasikan dana desa tidak sesuai dengan APBG/APBGP.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Inspektorat Aceh Selatan Nomor: 700.04/01 tanggal 2 Januari 2020 bahwa tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 juta,” ujar Rahmad Nurhidayat S.H dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (19/2/2020).

Oleh sebab pihaknya resmi menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Selain menahan kedua tersangka, pada pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, jaksa juga turut menyita uang sebesar Rp.15 juta sebagai barang bukti.

Dirinya menjelasakan bahwa setelah berkas perkara tahap dua dinyatakan lengkap, maka kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar segera disidangkan.

“Kami sangat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Nanti mari sama-sama kita ikuti proses persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Jambo Dalem tahun 2016 senilai Rp. 998 juta lebih tersebut sebelumnya telah diusut oleh pihak Cabjari Bakongan sejak tahun 2018. Bahkan, mantan Keuchik Jambo Dalem, MZ, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2018 silam.

Penyimpangan penggunaan dana itu terjadi pada item pekerjaan proyek yang dilaksanakan sumber Dana Desa tahun 2016, di antaranya, pengadaan lapangan bola, proyek Gapura gampong, pengerasan jalan sebanyak 2 titik dan saluran irigasi.

“Bentuk dugaan penyimpangan proyek-proyek ini ada dalam bentuk penggelembungan (Markup), penyalahgunaan dana dan proyek fiktif. Ini merupakan sesuai temuan inspektorat Aceh Selatan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Komentar
Artikulli paraprakAniaya Istri Pasca Melahirkan, Seorang Suami di Aceh Utara Diringkus Polisi
Artikulli tjetërCatat, ini Jadwal Pertandingan Leg 1 Liga Champions Malam Ini