Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Aceh Tenggara

Ilustrasi Sapi

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga tersangka Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan bahwa pada tahun 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terdapat pekerjaan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA), dengan CV. MRM selaku perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp2.378.000.000.

“Ada tiga tersangka masing-masing dengan peran berbeda yaitu M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi lalu A selaku Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi,” ujarnya Rabu (13/9/2023).

Kemudian MR sebagai Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi, tentunya penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam menentukan para tersangkanya,” ungkap Ali Rasab.

Kemudian, tambah Ali, atas kejadian ini kerugian keuangan negara sebesar diperkirakan sebanyak Rp1.077.600.000,00, sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh.

Atas perbuatan berdasarkan bukti tindak pidana, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakKadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program PSR
Artikulli tjetërTerbukti Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Aceh Cabut Izin Usaha PT BMU