Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Lahan TPA di Sabang

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan lahan untuk TPA di Kota Sabang (analisaaceh.com/Yuna)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi dua terdakwa dalam kasus Korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang.

Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua T Syarafi SH, MH didampingi Ani Hartati SH, MH dan Sadri SH, MH dalam agenda putusan sela terhadap terdakwa Firdaus sebagai ASN dan Anas Fachruddin mantan Kadis DLHK 2018-2021 didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisdom Sumbayak SH, MH, Kamis (16/02/2023).

Dalam agenda tersebut Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.

Sebelumnya, Kejari Sabang menetapkan Mantan Kadis DLHK dan Sekretaris DPRK Sabang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan TPA, Desa Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakOwner Dindinshop Lapor Balik SV ke Polda Aceh
Artikulli tjetërLagi, 60 Rohingya Terdampar di Pesisir Lampanah Aceh Besar