Owner Dindinshop Lapor Balik SV ke Polda Aceh

Mapolda Aceh (Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kuasa Hukum Owner Dindinshop membantah pernyataan SV terkait dugaan pencurian di toko pakaian Dindinshop. Dalam perkara ini, Owner Dindinshop, Dina Muslihati melapor balik SV ke Polda Aceh.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, Hidayatullah pada Selasa (14/2/2023), bahwa SV yang merupakan pengunjung toko ditangkap saat menyembunyikan barang di dalam tubuhnya (dipakai berlapis) sehingga memicu sensor alarm keamanan milik toko Dindinshop secara otomatis.

“Karyawan Dindinshop selanjutnya melaksanakan SOP terkait penanganan pencurian sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Hidayatullah.

Pihaknya juga menyatakan bahwa konten atau muatan yang didistribusikan oleh akun Instagram DindinShop terkait perbuatan pencurian yang dilakukan oleh SV adalah sebuah fakta atau kenyataan bukan tuduhan tanpa dasar.

“Oleh karenanya, kami percaya bahwa penyidik tidak akan mengabaikan SKB Implementasi UU ITE. Beberapa contoh kasus viral yang dapat kami sampaikan antara lain kasus video pencurian di sebuah Alfamart dan menangkap maling secara estetik pada akun twitter, komendian Egi Haw.” tuturnya.

Owner Dindinshop melalui kuasa hukumnya juga melapor balik SV ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di toko Dindin Shop, Kota Banda Aceh pada Senin, 6 Februari 2023 lalu.

Baca: Owner Dindinshop Dilaporkan ke Polisi

“Pelaporan oleh DindinShop ini merupakan langkah pertama dan kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya,” jelas Hidayatullah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Owner toko Dindinshop, Dina Muslihati dilaporkan ke Polda Aceh oleh SV atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan mencuri pakaian di toko Dindinshop.

Pelapor yang didampingi dua pengacaranya, Nourman dan Rudi Bastian membuat laporan Polisi di SPKT Polda Aceh pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan keterangan pelapor, diketahui Pelapor dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindin Shop di kawasan Lamteh banda Aceh pada 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Pelapor ditahan sepanjang malam hingga pukul 02.00 dini hari. Kemudian tanggal 7 Februari 2023 pelapor dijemput keluarganya.

“Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar di instagram Dindin Shop,” kata Nourman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTemui Kementerian, Pj Bupati Aceh Tamiang Sebut Infrastuktur Desa dan Tanbunak Akan Dibangun
Artikulli tjetërHakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Lahan TPA di Sabang