Aniaya Mantan Istri, Pria di Simeulue Diringkus

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pria diringkus Sat Reskrim Polres Simeulue setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang guru yang merupakan mantan istrinya.

Tersangka berinisial RHD (40) warga Simeulue Timur ini berhasil diamankan pada Sabtu (17/4) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, kejadian penganiayaan bermula korban yakni KDW (36) warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur datang ke rumah tersangka RHD untuk menjemput anaknya.

“Sesampainya korban di rumah tersangka, korban meminta kepada RHD ingin membawa sebentar anaknya ke rumah, dikarenakan anaknya tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat, dan korban ada membeli mainan untuk anaknya,” kata Kasat pada Minggu (18/4/2021).

Namun tersangka melarang untuk tidak membawa anaknya itu. Bahkan tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya.

Ditengah cekcok tersebut, kata Kasat, tersangka RHD mendekati korban dan langsung memukul korban bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah di bagian kepala.

“Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan, akan tetapi korban terus dikejar dan tetap dilakukan pemukulan bertubi-tubi di bagian kepala hingga korban terjatuh ke tanah,” jelasnya.

Kemudian korban meminta tolong kepada warga dan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

“Atas perbuatan tersangka ,RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya,” kata Kasat.

“Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPolri dan Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Penghina Nabi Muhammad
Artikulli tjetërBaru Diparkir di Depan Toko, Sepmor di Bener Meriah Raib Digondol Maling